Kapitan juga mengingatkan risiko pidana:
“ASN yang belum memperoleh Pertek jangan membuat kebijakan atau mengeluarkan uang negara. Karena suatu waktu bisa dijerat UU Tipikor, dengan alasan jabatan mereka tidak sah.”
Dasar Hukum yang Terabaikan
Penelusuran media menunjukkan bahwa prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kapus harus melalui SK Kepala Daerah, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permenkes, serta PP Kepegawaian. Tanpa SK pemberhentian, Kapus lama tetap tercatat dalam sistem ASN, menimbulkan kekacauan administratif dan potensi konflik hukum.
Seperti pohon yang ditebang tanpa izin, batang birokrasi Kupang kini meninggalkan tunggul yang membingungkan. Kapus lama masih berdiri di atas sistem, sementara Kapus baru sudah menancapkan akar. Jika tidak segera diluruskan, hutan administrasi ini bisa tumbuh liar, menjerat ASN dalam belitan hukum dan mengaburkan arah pelayanan publik.
