– Ketua Majelis: Hakim Herlina Rayes, S.H., M.H.
– Anggota: Hakim Alexander Vincentio Apriliano da Lopez, S.H.
– Anggota: Hakim Magdalena Juliana, S.H., M.H.
Sementara itu, yang bertindak sebagai Tim Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menyusun Tanggapan JPU adalah:
JPU: Kadek Widiantari,SH,MH
Pernyataan sikap hukum ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Yosua Nainatun, S.H., didampingi rekan penasihat hukum Imbo Tulung Melani, Carolin Joseph, dan Reinhold Lay. Hal ini disampaikan usai mereka mendengarkan tanggapan resmi dari Penuntut Umum atas Nota Perlawanan atau Eksepsi yang diajukan pihaknya pekan lalu, pada persidangan 13 Mei 2026 di pengadilan Negeri Kupang
DAKWAAN ADALAH BATAS MUTLAK PERSIDANGAN
Menurut Yosua, setelah mencermati jawaban dari Penuntut Umum, pihaknya menilai JPU tidak memberikan jawaban hukum yang memuaskan dan justru menganggap kekurangan dalam dakwaan cukup diselesaikan saat pembuktian nanti.
“Setelah kami dengar dan kami teliti, ternyata tanggapan Penuntut Umum tidak keluar dari isi dakwaan itu sendiri. Memang wajar kalau mereka mempertahankan dakwaannya, dan kami pun tetap tegas mempertahankan perlawanan kami. Tapi ada poin besar yang kami soroti: hampir semua keberatan kami dijawab dengan alasan ‘nanti dibuktikan di pokok perkara’. Bagi kami, pandangan ini keliru dan terbalik. Masalah kekurangan dan ketidakjelasan dakwaan adalah masalah aturan dasar, bukan masalah bukti di persidangan,” tegas Yosua di halaman pengadilan, Kamis (13/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 144 KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025), dakwaan wajib disusun secara jelas, cermat, lengkap, dan terperinci. Dakwaan menjadi batas mutlak, artinya apa yang dibuktikan di pengadilan tidak boleh keluar dari apa yang tertulis di dakwaan.





