SIAP HADAPI SEGALA KEMUNGKINAN
Di akhir pernyataannya, Yosua menyampaikan apresiasi atas kewenangan Majelis Hakim yang akan menjatuhkan Putusan Sela dalam waktu 1 minggu lagi. Meski begitu, ia menegaskan timnya sudah bersiap menghadapi segala keputusan.
“Posisi kami tetap: dakwaan cacat, minta dibebaskan. Tapi kalau nanti Hakim berpendapat lain dan menolak perlawanan kami, kami sampaikan kami sudah sangat siap, matang, dan kuat untuk masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Kami berpegang pada hukum dan bukti, dan kami percaya keadilan akan tegak,” pungkas Yosua.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan akan mempelajari secara mendalam seluruh nota perlawanan dan tanggapan JPU, sebelum menjatuhkan putusan yang akan menentukan nasib persidangan ini: apakah dakwaan sah dan lanjut sidang, atau digugurkan dan terdakwa dibebaskan.
EPILOG EDITORIAL
Persidangan kasus kematian Sebastian Bokol ini kini berada di persimpangan jalan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Kupang. Perdebatan yang terjadi bukan lagi sekadar soal bersalah atau tidak bersalah, melainkan sebuah ujian mendasar: apakah hukum acara pidana akan ditegakkan sepenuhnya, atau dikorbankan demi kecepatan proses?
Argumen Kuasa Hukum mengingatkan kita pada prinsip abadi bahwa “tujuan yang benar tidak bisa dicapai dengan cara yang salah”. Seberat apa pun dugaan yang ada, sekuat apa pun sentimen publik, hukum tetap memiliki aturan main yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk penegak hukum.





