“Dakwaan itu disebut Mahkota Persidangan. Kalau di dalamnya sudah ada cacat, kekurangan, atau tulisan yang kabur, pembuktian apa pun tidak bisa menyelamatkannya. Kalau dasarnya sudah cacat, bangunan hukum tidak bisa berdiri. Kalau JPU beralasan kekurangannya nanti diperbaiki saat sidang, itu kesalahan fatal,” tambahnya.
PENJELASAN DAN ANALISIS PASAL DALAM DAKWAAN
Dalam dakwaan yang disusun JPU, ketujuh terdakwa disandarkan pada gabungan pasal mulai dari penganiayaan hingga pembuangan jenazah. Berikut adalah makna setiap pasal dan kelemahannya yang kami temukan:
1. Pasal 466 KUHP Baru → Tentang Penganiayaan
Makna: Didakwakan telah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.
Kelemahan: JPU hanya menulis “bersama-sama menganiaya” tanpa merinci siapa yang memukul, siapa yang menahan, atau siapa yang melakukan tindakan apa. Padahal hukum mewajibkan kejelasan perbuatan nyata setiap orang.
2. Pasal 348 KUHP Baru → Tentang Menghilangkan / Membakar Jenazah
Makna: Melarang merusak atau membakar mayat agar identitas dan penyebab kematian tidak diketahui.
Kelemahan: Tidak dijelaskan siapa yang menyiapkan bahan bakar, siapa yang membakar, dan siapa yang mengawasi. Ini tindak pidana tersendiri, tapi uraiannya kabur.
3. Pasal 349 KUHP Baru → Tentang Membuang / Menyembunyikan Jenazah
Makna: Melarang membuang atau menyembunyikan mayat agar tidak diketahui keberadaannya.
Kelemahan: Hanya tertulis “membuang jenazah ke lokasi tertentu”, tapi tidak ada rincian pembagian tugas. Tidak jelas bagaimana kesengajaan itu terjadi di antara 7 orang tersebut.
4. Pasal 262 KUHP Baru → Tentang Menghilangkan / Merusak Bukti
Makna: Melarang menghapus jejak atau merusak barang bukti kejahatan.
Kelemahan: Tidak disebutkan bukti apa yang dihilangkan dan oleh siapa. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan hukum yang melanggar syarat dakwaan.
5. Pasal 20 KUHP Baru → Tentang Pidana Gabungan
Makna: Menggabungkan pasal-pasal di atas karena dianggap satu rangkaian kejadian.
Kelemahan: Penggabungan hanya sah jika uraian setiap perbuatan jelas dan terpisah. Di sini, semuanya disatukan dalam kalimat tumpuk tanpa rincian, sehingga sulit dipahami apa kesalahan masing-masing terdakwa.
6. Dikaitkan dengan Pasal 62 Ayat (1) Angka 1 KUHP Baru → Tentang Turut Serta
Makna: Dasar penuntutan untuk 7 orang karena dianggap bertindak bersama-sama.
Kelemahan: INI CACAT TERBERAT. Pasal ini mewajibkan JPU membuktikan adanya pembagian peran yang jelas: siapa berbuat apa. Tapi JPU hanya menulis “bersama-sama”. Tanpa rincian peran, dakwaan cacat formil 100 persen.





