Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Tambahan Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Aliran dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadi CL menjadi bukti kuat penetapan tersangka tambahan dalam kasus korupsi kredit Bank NTT.

Hukum ibarat timbangan keadilan yang tak pernah tidur. Ia mungkin bergoyang oleh kepentingan, namun pada akhirnya akan mencari keseimbangan. Dalam perkara kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016, timbangan itu kembali bergerak. Nama Christofel Liyanto, SE alias CL, yang selama ini hanya disebut-sebut dalam persidangan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.  

Bacaan Lainnya

Konferensi Pers Kejari Kota Kupang

Kota Kupang-NTT, — Dalam konferensi pers di Kupang, 30/12/2026,  Kepala Kejaksaan Negeri Shirley Manutede, didampingi Kasipidsus, Frengky M. Radja,SH,M.H.dan Tim Penyidik Tipikor, menyampaikan pengumuman resmi penetapan CL sebagai tersangka tambahan.

“Kami tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti yang kuat. Setelah mengikuti proses persidangan dan mendengar pendapat Tim Penyidik serta JPU, kami menyimpulkan bahwa tidak adil jika beliau tidak dimintai pertanggungjawaban,” tegas Shirley.

Ia menambahkan, penetapan ini dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana kredit bermasalah CV ASM sebesar Rp 3,5 miliar masuk ke rekening pribadi CL.

Pos terkait