Walaupun Penjabat Bupati Rote Ndao menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal jawaban yang diberikan oleh Yosep Pandie, S.Pd (alm) di PTUN Kupang, dan menyatakan bahwa Almarhum Yosep Pandie, S.Pd tidak pernah melapor pada atasan atau pimpinannya. Namun ternyata pada bukti dokumen Surat Tugas tersebut ternyata juga tertulis jelas ada tembusan untuk Penjabat Bupati Rote Ndao, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, dan Inspektur Kabupaten Rote Ndao.
Demi ada keseimbangan dalam pemberitaan ini,Redaksi Timorraya telah berupaya untuk menghubungi lewat telp WhatsApp kepada Pejabat Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Sekda Rote Ndao,Jonas Selly tapi belum dapat Terhubung. Jika redaksi telah mendapat konfirmasi balik maka redaksi akan tayangkan demi keseimbangan informasi kepada publik.*
