Sementara itu, beredar informasi bahwa Kejari Kupang telah meninjau sejumlah proyek yang dinilai mubasir, seperti pembangunan Pantai Teres, jalan perbatasan RI–Oekusi di Amfoang, Jalan Tanah Merah Nonbes, serta proyek sumur bor dalam besar tersebar hampir disetiap desa di Kabupaten Kupang yang mubasir. Namun dari sejumlah temuan tersebut, baru satu kasus sumur bor yang dieksekusi, yakni proyek sumur bor Oenuntono yang disebut dikerjakan asal jadi dan telah ditetapkan beberapa tersangka yang telah ditahan.
Kondisi ini, menurut Feka, secara sosiologis dapat menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara dugaan Korupsi masih belum merata. Tuntutan mahasiswa agar Kejari tidak tebang pilih atau “pilih baru tebang” mencerminkan keresahan masyarakat terhadap belum hadirnya rasa keadilan.
“Karena itu, secara prinsip equality before the law dan asas profesionalitas Kejaksaan, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik harus diproses secara objektif, proporsional, dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.
Komentar Mahasiswa
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari IKIF, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah.
