Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Kupang, Ahli Hukum Minta Kejari Tidak Tebang Pilih

Reporter: NU 
| Editor: NU

Kabupaten Kupang, – Laporan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) terkait Kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Kupang mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum. Ahli hukum pidana Mikhael Feka, SH, MH menilai laporan tersebut memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

“Laporan mahasiswa memiliki dasar untuk meminta agar Kejari Kupang tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan dugaan korupsi, terutama ketika terdapat proyek-proyek pemerintah bernilai besar dalam jumlah miliaran rupiah namun hasilnya diduga tidak sesuai spesifikasi,” ujar Mikhael Feka, Kamis (20/11). Lewat Pesan WhatsApp kepada media www Timor-raya.com.

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif hukum pidana, Feka mencontohkan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan CV Adisty Indah senilai Rp 6,8 miliar pada tahun 2021 di Desa Oelbitneno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang yang telah dilaporkan Mahasiswa kepada Kejari Kupang di Oelamasi. Jika benar proyek tersebut menghasilkan pekerjaan asal jadi, maka laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui penyelidikan awal.

“Hal itu berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Pos terkait