Dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Penghilangan Jejak atau Bukti Kejahatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta aturan mengenai pertanggungjawaban pidana bersama.
Isi Utama Dakwaan:
1. Waktu & Tempat Kejadian: Jaksa mendakwa perbuatan pidana terjadi pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 WITA, bertempat di wilayah Kota Kupang. Peristiwa berawal dari rumah saksi, bergerak ke arah jembatan, hingga berakhir di kawasan TPU Kasih Liliba, di mana jenazah korban akhirnya dibakar.
2. Rangkaian Peristiwa: Uraian fakta dimulai sejak pukul 20.00 WITA tanggal 01 Agustus 2022, di mana para terdakwa berkumpul, melakukan pemukulan terhadap korban, memindahkan korban dari satu lokasi ke lokasi lain, hingga akhirnya korban meninggal dunia dan jenazahnya dimusnahkan agar identitas serta penyebab kematian tidak diketahui publik maupun penegak hukum.
3. Dasar Pertanggungjawaban: JPU menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan rumusan “Turut Serta”. Inti dalil jaksa adalah: meski perbuatan fisik berbeda satu sama lain, kehadiran, keterlibatan, atau bantuan—baik aktif maupun pasif—menjadikan semua terdakwa memiliki tanggung jawab pidana yang sama persis atas akibat yang menimpa korban.
4. Pandangan Penuntut: Seluruh rangkaian peristiwa dinilai sebagai satu kesatuan tindak pidana yang direncanakan bersama, bertujuan mencabut nyawa dan menghilangkan jejak kejahatan, sehingga seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi sepenuhnya dan sah secara hukum.
