Kini pertanyaan besar menggantung: Apakah Majelis Hakim akan berani dan independen menyatakan dakwaan batal demi hukum karena terbukti cacat formil dan kabur? Atau akankah hakim dinilai berjalan seiring atau “satu hati” dengan Jaksa Penuntut Umum, mengabaikan syarat formil demi mempercepat penghakiman?
Keputusan Majelis Hakim pada 13 Mei 2026 mendatang akan menjadi tonggak penting: apakah kita masih memegang teguh prinsip bahwa hanya dakwaan yang jelas, rinci, dan sah, yang boleh menjadi dasar seseorang kehilangan kemerdekaannya.
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan, dan hakim harus berdiri di atas kebenaran hukum, bukan di belakang penuntut umum. Kita menunggu keputusan itu, bukan hanya untuk kebenaran perkara ini, tapi untuk melihat wajah hukum kita yang sebenarnya.
