– Pencampuran Waktu: JPU menulis waktu kejadian pidana pada pukul 00.15 WITA tanggal 02 Agustus, namun uraian fakta di dalamnya memuat rangkaian kejadian yang sangat panjang, bermula pukul 20.00 WITA tanggal 01 Agustus, perpindahan lokasi berkali-kali, hingga proses pembakaran. Tidak ada batasan yang jelas: jam berapa persisnya kejahatan dianggap selesai? Jam berapa korban dinyatakan meninggal? Hal ini menjadikan dakwaan kabur dan penuh spekulasi.
– Bertentangan dengan Ilmiah: Berdasarkan hasil Visum et Repertum atau pemeriksaan jenazah yang dijadikan bukti utama, jenazah saat ditemukan sudah mengalami pembusukan lanjut. Secara medis dan ilmiah, waktu kematian korban TIDAK DAPAT ditentukan secara pasti hingga ke jam dan menit. Maka, penulisan waktu tepat pukul “00.15 WITA” dalam dakwaan hanyalah rekaan sepihak, bukan fakta hukum. Dakwaan tidak boleh dibangun di atas tebakan, melainkan harus berdasar bukti nyata.
– Merampas Hak Membela Diri: Ketidakpastian waktu ini sangat merugikan hak konstitusional para terdakwa. Bagaimana mungkin mereka dapat membuktikan alibi atau keberadaan diri di tempat lain pada saat kejadian, jika penuntut umum sendiri tidak yakin jam berapa kejahatan itu terjadi?
Kasus Sebastian Bokol, Dakwaan Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Batalkan, Hakim “Satu Hati” dengan JPU?
