“Ketidaktelitian dalam penyebutan waktu kejadian menjadikan dakwaan ini kabur dan cacat formil. Sesuai undang-undang, dakwaan yang demikian harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Imbo Tulung, S.H., M.H. dalam keterangannya.
2. TIDAK ADA URAIAN PERAN SPESIFIK: MELANGGAR ASAS PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDU
Hukum pidana Indonesia menganut asas mutlak: Siapa melakukan apa, kapan, dan di mana, harus terurai dengan jelas. Tidak ada pertanggungjawaban kolektif tanpa rincian peran yang tegas. Kekurangan ini menjadikan dakwaan cacat materiil.
– Kontradiksi Fakta vs Dakwaan: Justru dari uraian fakta yang ditulis JPU sendiri, terlihat jelas peran masing-masing terdakwa sangat berbeda dan tidak sama persis:- Terdakwa IV (Valen): Hanya disebut memanggil korban untuk ikut minum bersama, tidak ada uraian melakukan kekerasan.
– Terdakwa II (Medo): Sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk pergi membeli bensin, lalu kembali lagi belakangan.
– Terdakwa VII (Mau): Disebutkan hanya berjalan kaki mengikuti rombongan dari belakang, tanpa keterlibatan aktif.
– Terdakwa I (Jek): Baru disebutkan terlibat dalam interaksi fisik dengan korban.
– Penyamarataan Kesalahan: Meski fakta menunjukkan peran yang sangat beragam, JPU menggunakan pasal Turut Serta lalu menyamaratakan semua terdakwa seolah memiliki niat jahat dan rencana yang sama persis sejak awal. Tidak dijelaskan secara rinci: siapa yang melakukan pukulan mematikan? siapa yang memerintahkan? kapan niat jahat itu terbentuk pada diri masing-masing?
– Kesalahan Materiil: Niat jahat satu orang tidak bisa serta merta menjadi niat jahat semua orang yang kebetulan hadir. Dakwaan ini dianggap gagal memenuhi prinsip hukum “Who Does What” (Siapa melakukan apa?), sehingga cacat materiil dan tidak sah secara hukum.
