Kasus Sebastian Bokol, Dakwaan Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Batalkan, Hakim “Satu Hati” dengan JPU?

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

“Berdasarkan fakta yang dikumpulkan, keempat terdakwa bersepakat dan bekerja sama melakukan perbuatan tersebut, maka dakwaan ini disusun secara sah dan berdasar,” demikian poin pokok argumen yang disampaikan JPU saat pembacaan 7 Mei lalu.

PERLAWANAN KUASA HUKUM IMBO TULUNG CS.: DAKWAAN CACAT FORMIL, KABUR & LANGGAR HUKUM

Bacaan Lainnya

Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Imbo Tulung, S.H., M.H. beserta rekan-rekannya menyampaikan Nota Perlawanan yang sangat rinci, mendidik, dan tegas. Diawali dengan prinsip hukum: “Keadilan tidak boleh dikorbankan demi prosedur, namun prosedur hukum ada untuk memastikan keadilan yang hakiki”, tim pembela menegaskan bahwa Surat Dakwaan bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan pondasi hukum utama yang membatasi sejauh mana negara boleh merampas kemerdekaan seseorang. Jika pondasi itu cacat secara formil maupun materiil, maka seluruh proses persidangan tidak memiliki kekuatan hukum.

Berikut adalah 3 Poin Utama Perlawanan yang disampaikan ke hadapan Majelis Hakim:

1. DAKWAAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) & CACAT FORMIL: WAKTU TIDAK JELAS BERTENTANGAN BUKTI MEDIS

Ini dianggap pelanggaran utama terhadap Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mewajibkan dakwaan disusun secara jelas, cermat, dan tidak menimbulkan keraguan. Ketidakjelasan ini menjadikan dakwaan cacat formil yang harus dibatalkan.

Pos terkait