Sementara itu, Rian Kapitan, akademisi Fakultas Hukum UKAW Kupang menambahkan bahwa praktik pelantikan massal tanpa prosedur lengkap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“ASN yang dilantik tanpa SK Pertek akan kesulitan menjalankan tugas, dan ini merugikan pelayanan publik. Pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak menabrak aturan yang justru melemahkan legitimasi birokrasi,” jelasnya.
Penutup: Pesawat yang Harus Mendarat Darurat
Kasus ini ibarat pesawat yang sudah terbang tanpa izin resmi, kini terjebak dalam turbulensi. Awak kabin bingung, penumpang gelisah, dan menara kontrol belum memberi instruksi jelas. Jika tidak segera ada kepastian dari BKN, pesawat birokrasi Kabupaten Kupang berisiko mendarat darurat dengan kerusakan sistem yang lebih besar.
Usul dan Saran
1. Transparansi BKN: Kepala BKN perlu segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
2. Evaluasi Pelantikan Massal: Pemkab Kupang harus menghentikan praktik pelantikan kolektif tanpa Pertek perorangan.
3. Perbaikan Administrasi ASN: SK Pertek harus dipercepat agar pejabat yang dilantik dapat bekerja sesuai aturan.
4. Pengawasan Independen: Akademisi dan masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam memantau proses reformasi birokrasi agar tidak terjebak dalam politisasi.
