Linus Lusi lupa satu hal fatal: Di udara hukum, tidak ada pilot yang boleh terbang sesuka hati melawan peta rute negara. Memaksakan diri menjadi kapten segala pesawat, padahal tugasnya hanya pemandu lalu lintas, sama saja menjatuhkan kepercayaan publik dan mencelakai ribuan penumpang anggota yang ada di dalamnya.”
1. DASAR KONSTITUSI: MENGINJAK PRINSIP NEGARA HUKUM & EKONOMI KEKELUARGAAN
Tindakan Linus Lusi terbukti bertentangan langsung dengan dua pasal penting dalam Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Artinya, setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak boleh sewenang-wenang, dan wajib menjaga kepastian hukum. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Linus Lusi justru bertindak melawan aturan yang ada, memaksakan kehendak pribadi, dan berpihak pada satu kubu, padahal pemerintah wajib netral.
Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi adalah wujud nyata pasal ini, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi adalah badan hukum mandiri, bukan lembaga bawahan dinas. Campur tangan pemerintah hingga ke tahap pelantikan pengurus dianggap merusak kemandirian organisasi dan mencederai demokrasi ekonomi yang dijamin konstitusi.





