Mesak Mbura : Pembahasan KUA-PPAS dan Anggaran Induk 2026, Tidak ada Pemotongan Gaji PPPK
Kupang, NTT — Isu pemotongan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 50 persen di Kabupaten Kupang menuai sorotan. Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Kabupaten Kupang dari fraksi gabungan Perindo–NasDem, Mesak Mbura, angkat bicara menepis kabar tersebut.
Dalam keterangannya, Mesak menegaskan bahwa anggaran yang telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Kupang mengarah pada belanja prioritas, termasuk belanja pegawai.
“Belanja gaji pokok PPPK tahap 1-2 adalah Rp76,34 miliar. Ditambah belanja tunjangan keluarga Rp7,6 miliar, total Rp84 miliar. Itu untuk gaji PPPK tahun 2026 sesuai rancangan yang diajukan pemerintah. Kami berkomitmen agar belanja RAPB 2026 fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat: pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, termasuk belanja gaji ASN dan PPPK,” ujar Mesak Mbura kepada media Timor Raya, Jumat,5/12/2025
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak pembahasan KUA-PPAS, sidang komisi, sidang Banggar, hingga sidang paripurna, tidak pernah ada pembahasan mengenai pemangkasan anggaran untuk PPPK sebesar 50 persen.
“Dalam politik anggaran, harus berpihak pada kepentingan rakyat. Informasi pemotongan gaji 50 persen itu tidak benar dan sangat disayangkan, karena para pegawai PPPK punya tanggung jawab sosial menghidupi keluarga dan sanak saudara,” tegasnya.
