3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
– Pasal 197 ayat (4): mutasi/promosi harus didukung dokumen jelas terkait calon ASN.
– Pasal 200 ayat (1): usulan mutasi/promosi wajib mencantumkan identitas dan kualifikasi calon ASN secara rinci per individu.
4. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
– Pasal 10 ayat (2) dan (3): usulan mutasi ke BKN harus dilengkapi data rinci tiap calon ASN (nama, NIP, jabatan lama, jabatan tujuan).
– Proses verifikasi BKN bersifat individual untuk memastikan kelayakan setiap calon ASN.
5. Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan
– Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan harus didukung dokumen resmi yang jelas dan spesifik untuk setiap ASN, termasuk Pertek perorangan.
Implikasi
Pelantikan dengan dasar Pertek kolektif tanpa rincian per individu tidak memenuhi syarat hukum. Konsekuensinya, SK pelantikan dapat dibatalkan dan NIP ASN yang dilantik berpotensi diblokir. Permintaan maaf Bupati Kupang melalui Kepala BKPSDM memperkuat fakta bahwa pelantikan tersebut tidak sah.
Penutup
Pelantikan ASN tanpa Pertek perorangan ibarat membangun rumah megah di atas pasir. Dari luar tampak kokoh, tetapi fondasi rapuh membuatnya mudah runtuh. Tanpa dokumen hukum yang sah, jabatan ASN yang dilantik hanya berdiri di atas seremonial, bukan legitimasi.





