Bentuk Koreksi
1. Pembatalan SK Pelantikan: Surat Keputusan pelantikan yang tidak sesuai dengan NSPK akan dibatalkan, sehingga status jabatan para pejabat tersebut dianggap tidak pernah ada dan mereka harus kembali ke posisi atau jabatan sebelumnya.
2. Perbaikan Proses: Instansi terkait diminta untuk melakukan perbaikan proses pelantikan sesuai dengan NSPK yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi calon pejabat, dan tahapan yang harus dilalui.
3. Pelantikan Ulang: Setelah proses diperbaiki dan memenuhi syarat, dapat dilakukan pelantikan ulang terhadap pejabat yang memenuhi kriteria sesuai dengan NSPK.
Lanjut Sumber itu bahwa
ketentuan NSPK terkait persyaratan pelantikan pejabat daerah berdasarkan,UU Nomor 20/2023 Tentang ASN,Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, Permen PAN RB Nomor 6/2024 dan Peraturan BKN Nomor 3/2025
Persyaratan Umum
– Kualifikasi: Calon pejabat harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, dan integritas yang telah ditetapkan dalam NSPK untuk jabatan terkait. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau suku asal.
– Ketersediaan Kuota Jabatan: Pelantikan harus sesuai dengan jumlah dan jenis jabatan yang telah diatur dalam NSPK dan struktur organisasi instansi daerah yang telah disetujui.
– Proses Seleksi: Sebelum pelantikan, harus dilakukan proses seleksi yang terbuka, adil, dan kompetitif sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam NSPK, kecuali untuk jabatan yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
