Robert Amheka, Klarifikasi Kasus Dugaan Gratifikasi Dana BOK dan JKN, Naik Status Dari Lik Ke Tahap Dik Di Kejari Kupang

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Istemewa

“Total Anggaran dari APBN untuk program BOK dan JKN pada tahun 2021 dan 2022 untuk Semua Puskesmas Se-kabupaten Kupang sebesar Rp.43 M ( Empat Puluh tiga Miliyar Rupiah) “jelas dr. Robert Amheka.

Bacaan Lainnya

“Jadi penggunaan keuangan BOK – JKN langsung ditransfer ke rekening masing – masing Puskesmas dan penggunaannya sesuai petunjuk teknis,” ungkap dr. Robert Amheka

“Dana BOK dan JKN tahun 2021 sebesar Rp. 21 M dari jumlah itu terserap 8 M dan tidak transfer 13 M ini terjadi karena yg dapat dikerjakan sesuai petunjuk tehnis hanya itu dan dapat diSPJkan hanya 8M, untuk tahun 2022 Dana BOK dan JKN sebesar Rp.22 M,  terserap 12 M tidak terserap 10 M,hal itu terjadi karena hanya itu program yg dapat dieksekusi dan sanggup di SPJ kan,”tambah dr. Amheka.

Lanjut dia, bahwa tahapan selanjutnya akan cair apabila penggunaan dana sebelumnya telah dipertanggung jawabkan dalam SIPD (Sistim Informasi Pemerintah Daerah).

Masih menurut dia, anggaran yang tidak terserap tidak bisa ditransfer dalam sistim. Namun, tidak dikurangi pada tahun selanjutnya sepanjang petunjuk teknis tidak berubah. Bila terdapat silpa di rekening puskesmas maka sebelum ditransfer anggaran berikutnya, anggaran Silpa di Puskesmas harus disetor kembali ke Kas Negara.

Pos terkait