Robert Amheka, Klarifikasi Kasus Dugaan Gratifikasi Dana BOK dan JKN, Naik Status Dari Lik Ke Tahap Dik Di Kejari Kupang

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Istemewa

Untuk penggunaan anggaran BOK – JKN Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, tambah dia, dianggap baik sehingga pada tahun 2023, terdapat insentif pemberian makanan tambahan lokal sebesar masing – masing Rp 5 miliar pada tahun 2022 dan sekitar Rp 4 miliar pada tahun 2023.

“Dana itupun hanya sanggup direalisasikan sekitar Rp 1, 5 miliar pada tahun 2022 dan Rp 2 miliar pada tahun 2023,” terang dr. Amheka

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut dapat terjadi kelalaian, contohnya laporan penggunaan anggaran telah di digitalisasi namun dalam lembaran hard copy nya tidak terdapat Barcode dan lain – lainnya.

Dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Puskesmas, Kepala Bagian Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Program dan lain – lainnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang telah melakukan fungsinya dengan baik contohnya Pengguna Anggaran (PA) menandatangani semua proses keuangan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap semua tagihan oleh semua unsur dibawahnya.

Hal ini dibuktikan dengan melakukan paraf koordinasi. Apabila semua unsur sudah melakukan paraf maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dapat meyakinkan kebenaran dari realisasi dan Penggunaan Anggaran.

Pos terkait