Segera, Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Saraen Oleh Penyidik Tipisus Kejaksaan Kupang

Reporter: Wesly Lusi 
| Editor: NU

Oelamasi, – Terkait Penjualan 47 Ekor Sapi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2022 di Desa Saraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga telah ada Penyelidikan ( Lik).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham, bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa Sahrean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, terkait penjualan 47 ekor sapi bidang pemberdayaan masyarakat Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham bahwa dalam waktu dekat,segera dilakukan penetapan tersangka atas dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Saraen Tahun Anggaran 2022

“Penetapan tersangka dalam kasus itu, setelah penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), “kata Muhammad Ilham kepada wartawan Selasa, 25/3/2025.

Dijelaskan Kajari Kabupaten Kupang, dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Desa (Kades) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Pos terkait