Sejak 1999, Pergantian Gubernur Tak Mampu Menghapus Dahaga Warga Ibu Kota NTT, Kepala Biro Ekonomi Bungkam

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

– Koordinasi antar pemerintah provinsi, kota, PDAM, dan kementerian terkait.

– Strategi jangka panjang menghadapi perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk di Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran Media, Pemerintah Provinsi NTT memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan air bersih di Kota Kupang, yang difokuskan pada perencanaan, pengawasan, dan konservasi sumber daya air lintas kabupaten/kota. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, provinsi berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, memberikan izin penggunaan air permukaan, serta melakukan konservasi dan rehabilitasi daerah tangkapan air. Sementara itu, operasional distribusi di Kota Kupang menjadi kewenangan PDAM Kota Kupang.

Secara rinci, tugas dan wewenang pemerintah provinsi meliputi:
– Perencanaan dan Kebijakan: Menyusun rencana induk pengembangan sistem penyediaan air bersih yang terintegrasi di tingkat provinsi.
– Pengelolaan Sumber Air: Mengelola dan mengawasi sumber daya air permukaan yang melintasi wilayah Kota Kupang dan kabupaten lain.
– Perizinan: Mengeluarkan izin penggunaan sumber daya air, termasuk air permukaan.
– Konservasi dan Rehabilitasi: Menjaga keberlanjutan pasokan air melalui konservasi dan rehabilitasi daerah tangkapan air.
– Pengawasan Teknis: Melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan air bersih oleh BUMD atau pihak ketiga.

Pos terkait