FAKTA PERSIDANGAN:
Garam Keluar Tanpa Dokumen Resmi, Pembayaran Tak Masuk Kas Daerah
Saksi pertama, Yulens Koro (Mantan Kabid Perindustrian), menegaskan bahwa setiap pengeluaran garam seharusnya sepengetahuan Kepala Dinas. Ia membenarkan adanya pengeluaran garam dari Tambak Desa Deme ke gudang milik Yusuf Alboneh, yang dikoordinir Bidang Perdagangan.
Garam dari gudang Kantor Camat Raijua juga diketahui dikeluarkan atas dasar komunikasi Camat dengan Kepala Dinas, lalu diambil oleh Yusuf Alboneh yang bekerja sama dengan Arsad Tey (sekitar 300 ton). Hal sama terjadi di Tambak Kolouju, Desa Menia, sekitar 400 ton garam dikeluarkan karena kapal pengangkut kandas.
Fakta Kunci: Seluruh pengeluaran tersebut TIDAK disertai Dokumen Pengeluaran (DO) atau surat pesanan resmi. Pembayaran juga tidak disetorkan ke Kas Daerah, meskipun pemerintah sudah 2 hingga 3 kali mengirim surat tagihan piutang kepada Yusuf Alboneh, namun hingga kini belum lunas.
Transaksi Miliaran dan Uang Titipan Rp75 Juta
Saksi kedua, Nofrianti Dubu (Bendahara Penerima Dinas Perindag 2017), membenarkan adanya pembelian garam oleh Yusuf Alboneh (CV. Amarasi Indah) pada Desember 2017 dan Januari 2018 senilai sekitar 400-an juta rupiah yang sudah disetorkan ke kas daerah. Namun untuk tahun 2018, ia sudah tidak menjabat.
