1. Fakta Terbukti: “Semua saksi konfirmasi ribuan ton garam keluar TANPA DOKUMEN RESMI dan BELUM SETOR KE KAS DAERAH, meski tagihan sudah ada berulang kali. Ini fakta utama yang terungkap.”
2. Terkait Kerugian & Pasal: “Perhitungan kerugian negara yang kami gunakan disusun oleh Ahli Akuntan Forensik berkompeten dan sah secara hukum untuk pembuktian sidang. Mengenai Pasal 604, kami terapkan sesuai perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan peran masing-masing dalam alur barang dan dana.”
3. Terkait Pihak di Surabaya: “Siapapun perannya baik pembeli, pengambil, maupun perantara dan jika melanggar prosedur dan merugikan negara, tetap kami pertanggungjawabkan. Pihak di luar wilayah seperti yang disebut di Surabaya akan tetap kami telusuri sesuai hukum, namun peran terdakwa di wilayah Sabu Raijua sudah cukup teruji dalam persidangan ini.”
4. Aliran Dana: “Adanya transaksi miliaran rupiah dan uang titipan Rp75 juta membuktikan adanya transaksi komersial, namun mekanismenya menyimpang dari aturan tata niaga milik pemerintah. Kami akan rangkai semua bukti untuk membuktikan unsur pidana terpenuhi.”
Persidangan ditutup dan dijadwalkan berlanjut untuk pemeriksaan saksi selanjutnya.
Epilog Editorial
