TANGGAPAN KUASA HUKUM YUSUF ALBONE:
Klien Kami Hanya Perantara, Ada Pihak Lain yang Bertanggung Jawab
Tim penasihat hukum Advokat Tesar Haba dan Advokat Hendra Saputra memberikan klarifikasi tegas sekaligus menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dan administrasi.
Bantahan Aliran Uang Rp1,3 Miliar
“Tuduhan ada aliran uang Rp1,3 Miliar ke klien kami TIDAK BENAR dan TIDAK TERBUKTI. Tidak ada bukti rekening, foto, atau dokumen transfer. Yusuf hanya perantara/mitra yang menyampaikan ketersediaan garam. Uang sepenuhnya milik dan masuk ke Arsad Tey. Nama Yusuf dicatut di dokumen seolah pemilik barang, padahal dia bukan pemilik barang, hanya orang lokal yang membantu urusan lapangan atas permintaan Arsad Tey,” tegas Tesar Haba.
Proses Hukum Dianggap CACAT HUKUM
1. Tidak Ada LHP Resmi Kerugian Negara: Tersangka sudah ditetapkan, dilimpahkan, disidang, tapi belum ada Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang sah menurut undang-undang dan Putusan MK Februari 2026. Yang ada hanya perhitungan Ahli Akuntan Politeknik Kupang, yang bukan lembaga berwenang.
2. Penerapan Pasal Salah: “Kami mempersoalkan penggunaan Pasal Subsider 694. Kenapa pasal ini dipakai? Tidak tepat, seolah hanya mengikuti tren kasus garam, bukan fakta hukum,” tegas Hendra Saputra.
