“Kepala daerah berpotensi merusak karier ASN yang dilantik. Proses dan instrumen pelantikan wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019,” jelas Rian.
Ia menambahkan, apabila pelantikan tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka terdapat potensi besar data kepegawaian ASN diblokir dalam sistem administrasi kepegawaian nasional.
“ASN yang belum memperoleh pertimbangan teknis perorangan dari BKN sebaiknya menahan diri dari pengambilan kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum maupun pengeluaran keuangan negara,” imbau Rian.
Menurutnya, ketidakterpenuhan aspek legalitas jabatan dapat menempatkan ASN pada risiko hukum.
“Ketidakterpenuhan aspek legalitas jabatan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, yang dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan berujung pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Penutup
Seperti sebuah pesawat yang sudah terbang tinggi, mutasi ribuan ASN di Kabupaten Kupang kini berada di jalur udara yang penuh sorotan. Pilot dan co-pilot meyakinkan bahwa penerbangan ini aman, sementara menara kontrol belum sepenuhnya memberi lampu hijau. Penumpang pun duduk dengan rasa waswas, menanti kepastian boarding pass mereka. Publik dan akademisi di luar kabin terus memantau dari menara pengawas, khawatir pesawat ini menghadapi turbulensi hukum. Pada akhirnya, semua bergantung pada bagaimana pesawat ini mendarat: apakah mulus di landasan legalitas, atau terguncang oleh badai regulasi yang bisa mengganggu perjalanan karier para ASN
