2. Prasarana dan alat kesehatan belum sesuai standar minimal serta belum optimal dimanfaatkan untuk pasien JKN.
3. Puskesmas terpencil belum diusulkan menerima tarif kapitasi khusus.
Regulasi yang Diabaikan
Temuan BPK ini menegaskan adanya kesenjangan antara regulasi nasional dan implementasi di daerah 3T/DTPK. Padahal, kerangka hukum sudah jelas:
1. Perpres No. 59 Tahun 2024: Menjamin hak peserta JKN atas layanan bermutu dan kelas rawat inap standar.
2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menuntut pemenuhan tenaga kesehatan, mutu fasilitas, dan ketersediaan prasarana.
3. Permenkes No. 19 Tahun 2024: Mengatur standar penyelenggaraan Puskesmas.
4. Permenkes No. 6 Tahun 2022: Menegaskan dana kapitasi harus menjangkau fasilitas di daerah terpencil.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Pasien JKN di Kabupaten Kupang berisiko tidak mendapatkan layanan sesuai hak konstitusional.
Tenaga kesehatan kehilangan motivasi tanpa insentif khusus.
Puskesmas terpencil tetap berjalan dengan dana terbatas, memperlebar kesenjangan layanan kesehatan.
“Setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.” – Perpres No. 59 Tahun 2024
“Pemerintah daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai standar.” – UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 12





