Landasan Regulasi
Pelantikan ini sejalan dengan kerangka hukum dan kebijakan nasional:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 menegaskan:
“ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, serta tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, dan kualifikasi akademik.”
– Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pasal 2 menyebutkan:
“IPDN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan untuk menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
– Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, Pasal 2 menegaskan:
“Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta sebagai wujud komitmen pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.”
– Aplikasi IMUT (Integrasi Manajemen Urusan Terpadu) yang dikembangkan BKN menjadi instrumen digital untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan monitoring kinerja ASN di daerah.





