Kompas Birokrasi Kabupaten Kupang Kupang: Antara Arah Lurus dan Gelombang Kepentingan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

“Bupati berpotensi merusak karier ASN yang dilantik. Sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, ASN yang dilantik tanpa Pertek berpotensi diblokir data kepegawaiannya. Jika sanksi ini diterapkan BKN, maka karier ASN tersebut menjadi tidak jelas,” tegas Kapitan.

Ia juga mengingatkan agar ASN yang belum memperoleh Pertek menahan diri untuk membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang negara maupun daerah. “Karena suatu waktu dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan rasionalisasi bahwa ASN tersebut tidak sah dalam jabatan itu sehingga tidak berwenang melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan uang negara digunakan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pelantikan tanpa Pertek menimbulkan masalah administratif. ASN yang dilantik tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan lama karena sistem kepegawaian masih mencatat posisi sebelumnya. Kapitan menegaskan, Bupati Kupang harus berjiwa besar dengan membatalkan pelantikan agar tidak mengorbankan ASN yang sudah dilantik dan mencegah potensi tindak pidana korupsi

Implikasi terhadap RPJMD 2025–2030
Ketidakjelasan jabatan dan struktur ganda akan langsung mempengaruhi pelaksanaan delapan prioritas pembangunan dan 53 program RPJMD Kabupaten Kupang.
– Pendidikan unggul dan kesehatan berkualitas bisa terhambat jika pejabat di dinas terkait tidak jelas kewenangannya.
– Swasembada pangan dan penanggulangan kemiskinan berisiko stagnan jika camat sebagai ujung tombak pelayanan publik tidak sinkron.
– Tata kelola pemerintahan akan kehilangan kredibilitas jika Perda No. 1/2025 tidak dijalankan konsisten.

Pos terkait