Usul Saran
Para pakar menekankan beberapa langkah strategis:
1. BKN segera Audit Administrasi Mutasi mulai dari Pengusulan dan Pertek Kolektif pada Aplikasi I-Mut
2. BKN Harus Konsisten dengan Regulasi dan tegakkan Perda No. 1/2025 untuk menghindari struktur ganda.
3. Proses Mutasi harus sesuai Regulasi yang berlaku
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN – penguatan sistem merit dan digitalisasi manajemen ASN.
– Perpres No. 11 Tahun 2017 – kewenangan PPK harus sesuai prosedur hukum.
– PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 – mengatur mutasi, promosi, pemberhentian.
– PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 – mutasi wajib memenuhi syarat administratif.
– SE BKN No. 7 Tahun 2024 – pemanfaatan aplikasi I-MUT untuk validasi dokumen mutasi
4. Transparansi Serah Terima Jabatan – pastikan pejabat lama diberhentikan resmi sebelum serah terima dilakukan.
5. Validasi Struktur Kecamatan – sesuaikan jumlah camat dengan jumlah kecamatan agar tidak terjadi konflik kewenangan.
6. Penguatan Pengawasan Publik – libatkan masyarakat dan media lokal sebagai mitra transparansi.
Penutup:
Seperti orkestra yang memainkan simfoni, setiap pejabat adalah pemain alat musik. Jika partitur jelas, harmoni tercipta dan musik menggerakkan hati. Tetapi jika partitur rusak, bahkan pemain terbaik pun akan kehilangan nada. Pelantikan pejabat di Kupang adalah partitur itu. Apakah ia akan menghasilkan simfoni pembangunan menuju Generasi Emas 2045, atau sekadar kebisingan birokrasi yang menyesatkan kapal di tengah gelombang kepentingan?





