Pertek BKN, Penjaga Meritokrasi dalam Pelantikan Pejabat Daerah, Pelantikan Tanpa Pertek,Status Tidak Sah

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Editorial: Redaksi Timor Raya 

Seperti sebuah jembatan yang memastikan setiap langkah aman menuju seberang, pelantikan pejabat struktural dan fungsional di daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Di balik prosesi seremonial yang penuh simbol, ada fondasi hukum yang harus ditegakkan: Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa Pertek, pelantikan itu ibarat bangunan tanpa pondasi—rapuh, bisa runtuh, dan berisiko menimbulkan kerugian bagi karier ASN maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Presiden RI Prabowo Subianto: Menegakkan Meritokrasi
Dalam pidatonya, Presiden RI Prabowo menegaskan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam birokrasi:

“Pelantikan pejabat bukan sekadar formalitas. Ini adalah amanah yang harus dijalankan sesuai aturan. Pertek BKN adalah pagar agar tidak ada pelanggaran meritokrasi. Kita ingin setiap ASN merasa kariernya dilindungi oleh sistem yang adil dan transparan.”

Menteri Dalam Negeri: Kewenangan Kepala Daerah Harus Terkendali
Mendagri menambahkan bahwa bahkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terbatas tetap wajib mengikuti mekanisme Pertek BKN:

“Kepala Daerah, termasuk Pj, tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Pelantikan tanpa Pertek BKN batal demi hukum. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk kontrol agar setiap keputusan daerah tetap sinkron dengan kebijakan nasional.”

Pos terkait