Kepala BKPSDM, Samuel Tinenty, menegaskan bahwa pelantikan ini sah karena seluruh proses telah melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) dan mendapat pertimbangan teknis dari BKN. “Tidak mungkin kita geser jabatan keluar dari Pertek BKN,” ujarnya. Klaim ini menjadi benteng birokrasi, menepis tudingan adanya intervensi politik. Namun bagi ASN yang menunggu SK, benteng itu terasa seperti dinding kaca: terlihat kokoh, tapi tetap membuat mereka merasa terpisah dari kepastian.
Bupati Yosep Lede sendiri menekankan bahwa jabatan adalah amanah moral, etis, dan spiritual. “Bekerja dengan hati, menjunjung integritas, menghadirkan pelayanan yang adil dan manusiawi,” katanya. Kata-kata itu bergema, namun bagi ASN yang masih menunggu SK, amanah itu terasa seperti janji yang belum bisa dijalankan.
Pelantikan sore itu akhirnya menjadi simbol kontras: di satu sisi janji meritokrasi melalui I-MUT, di sisi lain bayangan birokrasi yang belum sepenuhnya terang. ASN Kabupaten Kupang kini berdiri di persimpangan antara harapan dan keraguan. Seperti penonton yang menunggu lampu panggung kembali menyala, mereka menanti saat administrasi benar-benar hadir, agar sumpah yang diucapkan tidak hanya bergema di ruang bayangan, tetapi juga menuntun langkah nyata dalam pengabdian.
