“Tanpa I-MUT, pengusulan bisa terhambat. Tanpa Pertek, pelantikan cacat hukum. Keduanya adalah simpul navigasi yang memastikan kapal birokrasi tetap berada di jalur yang benar,” tambah Deasy Ballo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang
Melantik pejabat tanpa Pertek dan I-MUT ibarat menurunkan jangkar di perairan tanpa peta. Kapal mungkin tampak tenang, tetapi sewaktu-waktu bisa diguncang badai gugatan.
Deasy Ballo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang menutup dengan pesan:
“Kepala daerah perlu memastikan seluruh pengusulan pelantikan melalui I-MUT, membentuk tim teknis yang memahami alur Pertek, serta melakukan pelatihan berkala bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan operator. Dengan kompas Pertek dan layar I-MUT, pelantikan pejabat ASN bukan lagi sekadar seremoni, melainkan pelayaran sah, cepat, dan bermartabat menuju tata kelola birokrasi yang profesional.”
