Klarifikasi, Pelantikan ASN Kabupaten Kupang: Obor Kepastian yang Berakar pada Aturan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Seorang kepala sekolah yang dilantik mengungkapkan,
“Kami sudah dilantik dengan penuh harapan, tapi sampai hari ini belum ada SK. Guru-guru bertanya kapan saya mulai memimpin, sementara saya sendiri tidak tahu harus menjawab apa.”

Seorang pejabat Puskesmas menambahkan,
“Saya ingin segera bekerja di Puskesmas, menyusun program pelayanan. Tapi tanpa SK, saya takut salah langkah. Rasanya seperti diberi kunci, tapi pintunya belum dibuka.”

Bacaan Lainnya

Kebingungan ini bukan sekadar administratif. Ia menyentuh sisi psikologis ASN yang terbiasa bekerja dengan kepastian struktur. Tanpa SK, mereka ragu mengambil keputusan, takut melangkah salah, dan khawatir dianggap melanggar aturan.

Regulasi yang Mengikat
Dugaan kuat, SK belum terbit karena syarat administratif belum terpenuhi: Persetujuan Teknis (Pertek) BKN dan proses digitalisasi melalui aplikasi Imut.

– Pertek BKN memastikan pelantikan sah secara hukum, mencegah cacat administrasi.
– Imut menjamin mutasi ASN bebas duplikasi, berbasis data, dan transparan.

Tanpa keduanya, pelantikan bisa dianggap tidak sah, bahkan berisiko pemblokiran data kepegawaian.

Konfirmasi yang Tertahan
Media telah berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semy Tinenty, sejak pasca pelantikan 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Pesan WhatsApp maupun panggilan telepon langsung tidak dibalas.

Pos terkait