Kupang, 13 Januari 2026 – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, menegaskan bahwa pelantikan 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) perorangan.
“Setiap proses mutasi adalah peristiwa hukum yang wajib pelaksanaannya berdasarkan pada sebuah Surat Keputusan (SK). Pelantikan hanya merupakan peristiwa seremonial, sedangkan mutasi jabatan—baik pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian—adalah perbuatan hukum yang sah bila didukung dokumen resmi,” jelas Tuba Helan kepada media melalui pesan WhatsApp
Pelantikan yang dipimpin Bupati Kupang Yosef Lede melibatkan pejabat administrator, fungsional, kepala sekolah, dan kepala puskesmas. Namun hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah pejabat belum menerima SK Pertek BKN by name by jabatan yang seharusnya diikuti dengan SK Bupati Kupang.
Bupati Kupang melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan dalam pelantikan tersebut, kepada media ketika diwawancara pada hari Senin 12/01/2026
Menurut hasil penelusuran media bahwa ada ketentuan yang berlaku, pelantikan ASN tanpa Pertek perorangan tidak sah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017.





