“Jika pengangkatan dan mutasi ASN dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka jelas ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bisa muncul, baik dari sektor penerimaan pajak maupun pelayanan publik yang terganggu,” ujar Deddy Manafe.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tenggat waktu 14 hari yang diberikan BKN untuk menindaklanjuti rekomendasi harus dipatuhi. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi hukum.
DPRD Jangan Diam
Dalam konteks pengawasan, Deddy Manafe menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kupang tidak boleh bersikap pasif.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Diam berarti abai terhadap potensi kerugian negara. Mereka harus segera memanggil Bupati Kupang dan meminta klarifikasi atas rekomendasi BKN. Jika tidak, publik bisa menilai DPRD turut melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan,” tegas Deddy
Implikasi Kerugian Negara
Menurut analisis hukum, kerugian negara bisa muncul dalam dua bentuk:
– Kerugian keuangan negara: misalnya penerimaan pajak, retribusi, atau bea yang terhambat akibat pejabat bermasalah.
– Kerugian perekonomian negara: misalnya pelayanan publik yang terganggu, terutama dalam perizinan usaha.
