Ahli Hukum Pidana : Potensi Tipikor Mengintai Mutasi ASN di Kupang, Diamnya DPRD Melanggengkan penyalahgunaan kewenangan.

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

2. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terdapat pengangkatan Pegawai ASN yang tidak direkomendasikan karena jabatan yang dituju masih diduduki oleh pejabat lama, serta pengangkatan yang tidak dapat diproses akibat dampak lanjutan dari kondisi tersebut.

3. Berdasarkan hasil pengawasan juga menunjukkan adanya pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi Pegawai ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pembatalan dan penataan ulang oleh Bupati Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangannya.

Bacaan Lainnya

4. Berkaitan dengan hal tersebut, hasil pengawasan dan pengendalian dimaksud telah disampaikan kepada Bupati Kupang untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kepala BKN paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya hasil pengawasan. Apabila tindak lanjut tersebut tidak dilaksanakan, BKN melakukan tindakan administratif berupa pembatasan dan/atau pemblokiran data serta layanan kepegawaian sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

5. Sehubungan dengan hal tersebut, materi pengaduan yang disampaikan oleh pegawai yang bersangkutan telah ditangani melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian BKN dan tindak lanjutnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai hasil pengawasan yang telah disampaikan.

Pos terkait