Ahli Hukum Pidana : Potensi Tipikor Mengintai Mutasi ASN di Kupang, Diamnya DPRD Melanggengkan penyalahgunaan kewenangan.

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

Dokumen Resmi BKN
Berikut kutipan lengkap surat BKN yang menjadi dasar investigasi:

Bacaan Lainnya

`
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KANTOR REGIONAL X
Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Nomor 646 Pesanggaran, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali 80222
Telepon (0361) 720302, 728384; Faksimile (0361) 725690
Laman: www.denpasar.bkn.go.id; Pos-el: kanreg10.denpasar@bkn.go.id

Nomor : 76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026
Tanggal : 10 Februari 2026
Sifat : Biasa
Lampiran: 1 (satu) Dokumen
Hal : Tanggapan atas Surat Pengaduan Terkait Pelantikan Pejabat di Kabupaten Kupang

Yth. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang di Oelamasi

Sehubungan dengan surat pengaduan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang a.n Johanis Hadjo Wele, S.PT Nomor: 01/Aduan/1/2026 terkait Pelantikan, Pengukuhan/Sumpah Janji Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, yang kami terima tanggal 9 Februari 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengacu pada surat BKN Nomor 629/R-AK.02.02/SD/F/2026 telah disampaikan perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Kupang.

Pos terkait