– Kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang: perkuat mekanisme internal, pastikan setiap mutasi dan pelantikan sesuai NSPK manajemen ASN.
– Kepada Kepala BKN Pusat: kawal tindak lanjut ini dengan pengawasan berlapis, agar praktik tata kelola ASN di daerah benar-benar mencerminkan prinsip meritokrasi dan keadilan.
Untuk diketahui bahwa hingga berita ini ditayang, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang belum dapat di konfirmasi
