BKN Tegaskan: Hasil Pengawasan Pelantikan 1.041 ASN Kabupaten Kupang Harus Ditindaklanjuti dalam 14 Hari

Reporter: Adrianus Ndu Ufi 
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

– Kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang: perkuat mekanisme internal, pastikan setiap mutasi dan pelantikan sesuai NSPK manajemen ASN.

– Kepada Kepala BKN Pusat: kawal tindak lanjut ini dengan pengawasan berlapis, agar praktik tata kelola ASN di daerah benar-benar mencerminkan prinsip meritokrasi dan keadilan.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui bahwa hingga berita ini ditayang, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang belum dapat di konfirmasi 

Pos terkait