Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

Langkah ini juga dinilai melanggar Pasal 283 tentang hak rehabilitasi (nama baik wajib pulih seketika) dan Pasal 5 Ayat (4) yang melarang tindakan kriminalisasi atau penuntutan sewenang-wenang.

KEMBALI KE JALUR PENERBANGAN YANG BENAR dan AMAN

Bacaan Lainnya

“Penerbangan turbulensi hukum ini seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi seluruh awak pesawat Kejaksaan. Kita semua diajak memahami: Peta rute hukum sudah berubah sejak 2 Januari 2026. Arah, ketinggian, dan batas terbang sudah ditetapkan ulang demi keselamatan dan perlindungan warga negara.

Sudah saatnya Bapak-bapak di Kejari Kupang dan Kejati NTT mematikan mesin penerbangan liar ini, menarik balik permohonan kasasi yang melawan aturan, dan kembali berdiri tegap sebagai Petugas Lalu Lintas Hukum yang Profesional dan Taat Aturan. Seperti pilot andal yang mengutamakan keselamatan dan kepatuhan pada prosedur, Penuntut Umum seharusnya menjadi contoh utama bahwa hukum itu wajib dihormati — baik saat menang, apalagi saat putusan tidak sesuai harapan.

Jangan jadikan jabatan sebagai izin terbang yang salah. Jadilah teladan: jika rakyat wajib taat rambu hukum, maka penegak hukumlah yang paling pertama dan paling taat pada rambu itu. Berhenti di titik ini adalah pendaratan terhormat, dan kepatuhan pada UU No.20 Tahun 2025 adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan masih memegang teguh amanat negara hukum.”

Pos terkait