Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

EPILOG EDITORIAL: Antara Kehendak Sepihak dan Kedaulatan Hukum

Perkara Ruben Tahik dan langkah kasasi yang dipaksakan Kejaksaan Negeri Kupang ini bukan sekadar sengketa teknis di ruang sidang, melainkan sebuah uji kelayakan sejarah bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Di sini kita disuguhi pemandangan yang sangat ironis dan mendidik: bagaimana sebuah institusi penegak hukum dengan sadar berjalan berlawanan arah, bukan hanya melawan undang-undang, tetapi bahkan melawan pendapat hukum yang ditulis sendiri oleh atasannya, yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Mantovani dan Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej.

Bacaan Lainnya

Dalam buku Anotasi KUHAP yang menjadi pedoman resmi itu, keduanya telah menegaskan dengan tegas: perkara yang masuk sebelum 2 Januari 2026 namun belum disidangkan, wajib pakai aturan baru, dan putusan bebas tidak boleh dikasasi lagi. Fakta ini menghancurkan habis dalih Kejaksaan yang masih bertahan dengan hukum lama. Artinya, apa yang dilakukan Kejari Kupang bukanlah upaya menegakkan hukum, melainkan pembangkangan terhadap hukum itu sendiri, sekaligus mengabaikan hasil kerja keras DPR RI selaku wakil rakyat yang merumuskan undang-undang tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.

Pos terkait