“Perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum berlakunya UU No.20 Tahun 2025, tetapi belum mulai disidangkan, maka terhitung mulai tanggal 02 Januari 2026, pemeriksaan dan pemutusannya diberlakukan KUHAP Baru. Konsekuensi mutlaknya: putusan bebas yang dijatuhkan dalam koridor ini TIDAK BISA DIKASASI.”
Rian Kapitan menyoroti ironi besar ini:
“Sungguh mengherankan dan sangat disayangkan. Kejari Kupang nekat melanggar undang-undang, dan yang lebih parah, pendapat hukum mereka BERBEDA dan BERLAWANAN ARAH dengan pendapat hukum resmi yang disusun oleh Prof. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Prof. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen, yang merupakan pimpinan struktural tertinggi mereka. Artinya, apa yang dilakukan ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga menabrak pandangan hukum atasannya sendiri. Di mana logika kepatuhan hierarki itu?”
MENGINJAK KEHENDAK RAKYAT & NEGARA HUKUM
Lebih jauh, Rian Kapitan mengingatkan makna besar lahirnya UU No.20 Tahun 2025 ini. Undang-undang ini disusun, dibahas, dan disepakati susah payah oleh DPR RI selaku representasi seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah, dengan semangat melindungi hak asasi dan kepastian hukum.
