Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

Kita harus sama-sama memahami makna mendalam dari Pasal 361 huruf D dan Pasal 299 UU No.20 Tahun 2025. Perubahan aturan ini dibuat bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk menyempurnakannya. Hukum memberi batasan agar penuntutan tidak berlarut-larut, agar nama baik warga negara yang sudah dibebaskan hakim pulih seketika, dan agar tidak ada lagi penindasan berkedok jabatan. Ketentuan ini adalah bukti bahwa di Indonesia, Negara Hukum bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan bahwa tidak ada kekuasaan di atas undang-undang.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya. Apakah Kejaksaan Tinggi NTT akan berani mengoreksi Kejaksaan  Negeri Kupang yang jelas-jelas salah, atau justru membiarkan institusi ini terjebak dalam posisi memalukan: melawan hukum atas nama penegakan hukum?

Bacaan Lainnya

Pesan moral yang tersampaikan sangat jelas: Jika aparat penegak hukum saja bisa mengabaikan aturan yang tidak disukainya, lalu bagaimana mungkin kita meminta rakyat untuk taat hukum? Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum, dan modal itu bisa habis seketika jika hukum diperlakukan tidak adil. Sudah saatnya semua pihak sadar: Di negeri ini, Bukan Kehendak Sepihak yang Berkuasa, Melainkan Hukumlah yang Berdaulat Mutlak.***

Pos terkait