Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani timor-raya.com17 Mei 202617 Mei 2026Dibaca 148 KaliReporter: Adrianus Ndu Ufi | Editor: Redaksi Timor Raya Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pos terkaitIntimidasi Dokter di RS Leona: Tiga Anggota DPRD TTU Diduga Lakukan Perilaku Tidak Pantas, Keluarga Minta Diproses Etik dan HukumGubernur NTT, Melki Laka Lena: RAD API NTT 2025–2045 adalah Rute Terbang Masa DepanKasus Puskesmas Oesao, Tuntutan DiajukanJPU, Fakta Persidangan dan Lapangan Berbeda; Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Hari IniDadan Hindayana Dijemput Kejagung Seusai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Terkait Dugaan Penyimpangan MBGLayar Terkembang, Jangkar Ditarik: Saksi MS di Tengah Arus Kasus “Akun TikTok Lika Liku NTT”Dugaan Admin Akun Tik Tok Lika Liku NTT, Polemik Kasus GF, Penggeledahan dan Turbulensi di Maulafa-Kota Kupang