Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

Di langit sana, terlihat jelas, Ibarat 7 pesawat tempur kebenaran — yang mewakili suara konstitusi, pendapat hukum Prof. Eddy Hiariej, Prof. Reda Mantovani, pendapat ahli, dan kehendak rakyat — sedang bergerak lurus dan kokoh menembus badai turbulensi hukum ini. Pesawat-pesawat kebenaran ini membawa misi tunggal: memastikan aturan baru dipatuhi. Namun alih-alih menyesuaikan arah, petugas di darat malah menutup mata, memacu mesin kasasi, dan nekat terbang menerobos awan hitam larangan Pasal 299 dan 361. Ini bukan lagi penerbangan menuju keadilan, melainkan perlawanan terang-terangan yang berisiko membuat seluruh sistem hukum jatuh dan hancur berkeping-keping di hadapan publik.”

DASAR HUKUM TAK TERBANTAHKAN: Kapan Aturan Mana yang Berlaku?

Bacaan Lainnya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UKAW) Kupang, Rian Kapitan, memberikan penjelasan tajam dan mendidik melalui keterangannya kepada Media ini pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia menegaskan, pemahaman Kejari Kupang bahwa masih berhak menggunakan hukum lama adalah keliru total dan salah kaprah.

“Mari kita luruskan sekali lagi berdasarkan Pasal 361 Huruf d UU No.20 Tahun 2025. Bunyi tegasnya: ‘Dalam hal perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi pemeriksaan di persidangan BELUM DIMULAI sampai dengan tanggal mulai berlakunya Undang-Undang ini (2 Januari 2026), pemeriksaan, peradilan, dan pemutusannya dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini‘.

Pos terkait