– 232 Kepala Sekolah yang dilantik belum bisa bekerja karena SK Pertek dari BKN belum terbit.
– Kepala Puskesmas yang diberhentikan masih tercatat dalam sistem, sehingga menghambat pencairan dana BOK dan JKN bagi pengganti baru.
– Para Camat yang diberhentikan tidak memiliki SK pemberhentian resmi dari Bupati, menimbulkan kebingungan administratif.
Ia menambahkan bahwa seluruh permasalahan ini sedang dikonsultasikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, di BKN sejak tiga minggu lalu, namun hingga kini belum ada kepastian karena belum pulang.
Analisis Pengamat Politik
Pengamat Ilmu Politik dari Undana Kupang, Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP., M.IP., menilai praktik pelantikan ASN secara kolektif tanpa Pertek perorangan tidak sah dan perlu dievaluasi.
“Pelantikan ASN adalah wajah pemerintah. Jika dilakukan tanpa memperhatikan aturan, publik bisa menilai ini sebagai bentuk politisasi birokrasi,” tegasnya.
Perspektif Ahli Hukum Tata Negara
Ahli hukum tata negara dari Undana Kupang, Johanis Tuba Helan, menekankan bahwa pelantikan ASN harus tunduk pada prinsip legalitas.
“Setiap tindakan administrasi pemerintahan, termasuk pelantikan ASN, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dilakukan tanpa Pertek perorangan, maka tindakan itu berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan,” ujarnya.
