Sekda: Tidak Ada Penimbunan Dana, Keterlambatan Akibat Administrasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa tidak ada penimbunan anggaran. Menurutnya, keterlambatan pembayaran disebabkan oleh proses administrasi pasca mutasi 1.041 pejabat pada akhir Desember 2025 dan kehati-hatian untuk menghindari masalah hukum.
“Kami pastikan gaji akan dibayarkan secepatnya karena saat ini sudah proses penyerahan DPA kepada masing-masing OPD. Jadi tidak benar kalau ada kabar bahwa kami menimbun uang,” jelasnya pada 12 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa gaji pokok dan tunjangan melekat akan tetap dibayarkan bagi ASN yang terkait dengan pelantikan dan mereka yang berada di OPD yang dimerger sesuai Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK (berlaku mulai 1 Januari 2026), dengan catatan Kepala BKPSDM mengeluarkan surat penitipan sementara. Tunjangan tambahan akan dibayarkan setelah status kepegawaian mereka jelas melalui Pertek BKN.
Untuk 1.041 pejabat yang dilantik pada 30 Desember 2025, akan menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga serta beras, sedangkan tunjangan jabatan masih menunggu hasil konsultasi Kepala BKPSDM Semuel Tinenti dengan BKN. “Prinsipnya, kami mengikuti petunjuk dari BKN sambil menunggu laporan resmi terkait hasil konsultasi,” ujar Mateldius. ASN yang tidak terkait dengan pelantikan atau mutasi tetap menerima hak mereka secara penuh.





