Menteri Keuangan: Keterlambatan adalah Ketidakdisiplinan Fiskal
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana daerah. “Fenomena dana parkir di daerah harus diakhiri. Anggaran yang seharusnya untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk gaji ASN, tidak boleh tertahan terlalu lama. Keterlambatan pembayaran gaji PPPK adalah bentuk ketidakdisiplinan fiskal yang harus segera dibenahi,” katanya.
Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2007 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Keterlambatan pembayaran gaji dalam jumlah besar berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Surat BKN Belum Disposisikan, Status Pelantikan Masih Menunggu Koreksi
Wawancara dengan Sekda menunjukkan bahwa ia belum menerima disposisi surat dari Bupati terkait arahan BKN. Ia menduga Bupati mungkin secara langsung mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala BKPSDM, meskipun saat ini Kepala BKPSDM tidak berada di wilayah Kabupaten Kupang. “Itu kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di kabupaten Kupang,” jelasnya.
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa:
