Pelantikan 1.041 pejabat pada 30 Desember 2025 dilakukan tanpa pembagian SK karena keterlambatan Pertek BKN. Bupati kala itu menyatakan bahwa SK akan dibagikan setelah Pertek disesuaikan. BKN kemudian menegaskan bahwa sedang menelusuri proses pelantikan tersebut dan akan melakukan koreksi jika tidak sesuai dengan NSPK (Nominasi, Seleksi, Pengangkatan, dan Kenaikan Pangkat).
Suara ASN: Resah Tanpa Kepastian Status
Di balik polemik ini, para ASN yang terdampak merasakan ketidakpastian. Seorang pejabat pengawas yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, “Kami sudah diambil sumpah jabatan, tapi sampai sekarang SK belum kami terima. Bagaimana kami bisa bekerja dengan tenang kalau status kami belum jelas?” ASN lain menambahkan kekhawatiran jika pelantikan atau mutasi mereka tiba-tiba dibatalkan.
Berdasarkan Perpres No. 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022, BKN memiliki legitimasi untuk melakukan berbagai bentuk koreksi, mulai dari teguran tertulis hingga pembatalan pelantikan.
Kontradiksi Klaim dan Refleksi Publik
Pernyataan Bupati tentang legalitas pelantikan yang tidak bermasalah bertentangan dengan sikap korektif BKN. Publik melihat adanya tarik-menarik antara versi daerah dan pusat, sementara aktivis lokal menilai bahwa “Ketika kebijakan tidak berpihak pada rakyat kecil, maka kritik adalah bentuk cinta pada negeri.”
