Mutasi ASN Tanpa SK yang Sah. Camat Takari dan Sejumlah ASN Adukan Bupati ke DPRD dan BKN.

Jika di awal ada lima orang di atas kapal yang berlayar mencari keadilan, maka kini gambaran yang muncul jauh lebih besar: ratusan orang ASN tersesat di tengah banjir birokrasi. Tanpa peta berupa SK yang sah, mereka terombang-ambing, tidak tahu harus berdiri di mana, dan tidak jelas statusnya. Banjir administrasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Prosedur pemberhentian dan pengangkatan pejabat ASN melalui aplikasi I-Mut harus mengacu pada SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 dan terintegrasi dengan SIASN, berikut adalah gambaran umumnya:

Bacaan Lainnya

Prosedur Umum

– Seluruh instansi wajib menggunakan I-Mut untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, baik PPK definitif maupun non-definitif.
– Sistem ini berfungsi sebagai pengendalian preventif, memastikan proses sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, serta terintegrasi dengan data integritas moralitas ASN.

Prosedur Pengangkatan

1. Persiapan Data: Admin instansi memastikan data ASN yang akan diangkat sudah tercatat dan akurat di SIASN, termasuk kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas moralitas.
2. Pengisian Formulir: Melalui I-Mut, PPK atau pengelola kepegawaian mengisi formulir pengangkatan, mencantumkan jabatan yang akan diisi, syarat yang dipenuhi, dan dokumen pendukung.
3. Validasi Sistem: Aplikasi akan secara otomatis memvalidasi data dan syarat yang dimasukkan berdasarkan aturan yang ada.
4. Pengajuan dan Verifikasi: Jika diperlukan, pengajuan diajukan untuk verifikasi teknis BKN (terutama untuk PPK non-definitif). Untuk PPK definitif, proses dapat dilanjutkan setelah validasi sistem.
5. Pembuatan SK: Setelah disetujui, SK pengangkatan dibuat berdasarkan data yang telah terverifikasi di I-Mut.
6. Pencatatan: Data pengangkatan akan secara otomatis tercatat dan diperbarui di SIASN.

Pos terkait